Selasa, 25 November 2014

NASYID ISLAM, BID'AH DAN HARAM?

Imam Ibnu Jama’ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri’a ’an Muharramat al lahwy was Sima’, II/277-278)

Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah. Pandangan ini bukanlah pandangan manusia ‘kemarin sore’, melainkan pandangan para imam dan ahli ilmu, bahkan sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in. Insya Allah akan kami paparkan siapa saja sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in yang memubahkan lagu dan musik tabuhan (bahkan ada yang membolehkan ‘aud/gitar-kecapi masa lalu).

Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:

1. Kitab Ar Rukhshah fis Sima’ yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah, di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.

2. Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan: “Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu’.”

3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya: “Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara burung.” Dia juga mengatakan, “Tak ada satu huruf pun yang shahih tentang (pengharaman) ini.”

4. Kitab Bawariqul Ilma’ fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima’ karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali)

5. Kitab Ibthalul Da’wal Ijma’ ‘ala Tahrimi Muthlaqis Sima’ karya Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga ada pembahasan tentang ini)

6. Kitab Nuzhatul Asma’ fi Mas’alatis Sima’ karya Imam Ibnu Rajab al Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.

7. Kitab Ahkamul Qur’an karya Imam Abu Bakar Ibnul ‘Arabi al Maliki. Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh, melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik (Jilid III, hal. 1053)

8. Kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar